Skip to main content

Kebijakan Privacy


Kebijakan Privacy


Intro

  • Nationalfirst berusaha memberikan berbagai informasi yang mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca.
  • Nationalfirst juga menerima masukan dan kritik membangun dari para pembaca sehingga kami bisa membenahi kekurangan yang ada.
  • Nationalfirst menghargai semua hasil kontribusi, ide-ide cemerlang serta semua yang sobat berikan untuk kemajuan blog ini yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyrakat luas.

File log dan sharing content

  • Nationalfirst menggunakan Informasi di dalam file-file log meliputi IP address, jenis browser, Internet Service Provider (ISP), halaman referring/keluar, dan jumlah klik untuk menganalisis kecenderungan, mengelola situs, melacak pergerakan pengguna di sekitar situs.
  • Nationalfirst juga mengumpulkan informasi demografis. IP address, dan informasi lain tersebut tidak terkait dengan informasi apapun yang bersifat pribadi.
  • Nationalfirst juga memberlakukan sharing content yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan mendistribusikan isi dari keseluruhan blog ini secara legal dan transaparan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

Mitra dan partner iklan

Mitra dan partner utama periklanan di Nationalfirst adalah Google Adsense.
  • Google, sebagai vendor pihak ketiga, menggunakan cookies untuk menayangkan iklan di https://nationalfirst.blogspot.com
  • Penggunaan cookie Google memungkinkan untuk menampilkan iklan kepada pengguna berdasarkan kunjungan.
Server iklan pihak ketiga atau jaringan iklan dengan menggunakan teknologi iklan dan link yang muncul di https://nationalfirst.blogspot.com mengirim secara langsung ke browser Anda. Mereka secara otomatis menerima IP address anda ketika hal ini terjadi.
Teknologi-teknologi lainnya (seperti cookiesJavaScript, atau Web Beacon) juga dapat digunakan oleh jaringan iklan pihak ketiga untuk mengukur efektivitas iklan mereka dan/atau untuk personalisasi konten iklan yang Anda lihat.

Informasi data pengguna

  • Nationalfirst akan selalu berusaha melindungi informasi pengguna termasuk nama, alamat, nomor telepon, atau alamat e-mail Anda dan termasuk yang telah disebutkan diatas.
  • Nationalfirst akan menggunakan data pengguna untuk memberikan layanan yang diperlukan dan mengenai persoalan yang berkaitan dengan akun dan pihak kami akan membalasnya via email.
  • Nationalfirst menyadari bahwa privasi di internet merupakan hal penting bagi Anda. Pihak kami hanya akan menggunakan informasi sehubungan dengan kegiatan yang menyangkut member saja, untuk selebihnya pihak kami tidak akan mencampuri urusan dan privasi data pribadi Anda.
  • Dengan membaca, berarti Anda telah setuju sebagaimana sudah ditetapkan dalam kebijakan privasi ini.

Popular posts from this blog

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI Selama 44 tahun sejak berdirinya pada 20 Mei 1965, Lemhannas RI berhasil mendidik ribuan calon pemimpin tingkat Nasional baik sipil maupun militer yang kini tersebar diseluruh Indonesia, termasuk 80 peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan ( PPSA ) XVI yang dibuka sejak 17 Pebruari 2009, terdiri dari: 49 pejabat sipil 29 Perwira Tinggi TNI 2 Perwira Tinggi Polri dengan dua puluh orang diantaranya menjabat Profesor.  Ketika menutup PPSA XVI di Gedung Dwiwarna Purwa, 31 Juli 2009, Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH mengatakan, kurikulum yang diterapkan mengacu pada prinsip perubahan yang dilaksanakan di Lemhannas RI, meliputi :  1. Prinsip profesionalisme yang mengandung nilai-nilai Expertise, Responsibility and Corporateness. 2. Prinsip Check and Balances dengan menempatkan Dewan Pengarah sebagai perumus kebijakan umum ( General Policy Making Body ) Lemhannas RI.  3. Prinsip Continuing Educat

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK  Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tanggal 13 Juni 2006 pada pasal 7 tertulis, Dewan Pengarah mempunyai tugas Merumuskan Kebijaksanaan Umum Lemhannas RI. Terkait dengan kurikulum pendidikan dan program pengkajian strategik Lemhannas RI tahun 2010, kebijakan Dewan Pengarah Lemhannas RI sesuai dengan Skep Dewan Pengarah Lemhannas RI Nomor : Skep / 02 / VIII/ 2009 tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut : 1. KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN LEMHANNAS RI.  a. Tenaga Pendidik : 1) Diharapkan rekrutmen para Tenaga Pengajar harus sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang dipangku, 2) Mengoptimalkan pemanfaatan Tenaga Profesional dalam menutup kelemahan pada operasional pendidikan, 3) Mengupayakan untuk para tenaga Pendidik Tamu agar selektif dan memiliki kompetensi tingkat nasional dan global serta tidak

DEMOKRASI DAN KELUARGA

DEMOKRASI DAN KELUARGA Rumah tangga yang harmonis memberikan kontribusi strategis bagi terwujudnya kehidupan demokrasi sebagai suatu proses.  Hal itu dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH pada penataran isteri/suami peserta PPSA XVI di Jakarta.  Fondasi demokrasi, menurut Muladi, lahir dari proses pembelajaran me-manusiakan didalam kehidupan keluarga, bukan hanya karena proses politik. Dalam rumahtangga prinsip kesetaraan penting, sehingga semua stakeholders memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan proses kehidupan demokrasi yang sehat.  Ada 3 prinsip utama yang perlu dipedomani dalam kehidupan keluarga yakni : 1. T idak ada diskriminasi, 2.Kebebasan  berpendapat dan bertindak 3. tidak ada kekerasan.  Gubernur Lemhannas menekankan, dalam Islam dikenal keluarga sakinah, yang merupakan manifestasi dari keluarga demokratis, tanpa membeda-bedakan anggota keluarga. Rumahtangga yang demokratis memberi ruang gerak yang luas bagi terwuju