Skip to main content

Gubernur Lemhannas RI memberikan Kuliah perdana pada Program S-2 dan S-3 di UGM

Gubernur Lemhannas RI memberikan Kuliah perdana pada Program S-2 dan S-3 di UGM

Di Indonesia, Pertanggung jawaban komandan atau atasan (Responsibility Of Commanders Or Other Superiors) yang merupakan tanggungjawab atasan terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan bawahannya, saat ini sangat relevan untuk dibahas. Menurut Prof. DR. Muladi SH, pada ceramahnya kepada para peserta Program S2 dan S3 di UGM, hal tersebut antara lain, karena : pertanggungjawaban komandan tidak hanya berlaku : 

a. Di kalangan militer, tetapi juga di lingkungan nonmiliter (Civil Authorities) yaitu atasan, baik polisi maupun sipil lainnya (Other Superiors), terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan bawahannya (Subordinates); 
b. Di masa perang atau konflik bersenjata, tetapi juga bisa terjadi di masa damai dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Namun perlu dicatat, bahwa doktrin pertanggungjawaban pidana komandan atau atasan (The Doctrine of command responsibility or superior responsibility rule ) berasal dari hukum militer (Originated In Military Law).

Di lingkungan militer, pertanggungjawaban komandan berkaitan dengan kepercayaan suci (“Sacred Trust”), baik yang mengandung tanggungjawab juridis maupun tanggungjawab moral yang tidak ada bandingannya dengan posisi pimpinan lainnya. 
Apabila pertanggunganjawaban komandan atau atasan lainnya yang bersifat langsung melalui perbuatan positif (Direct Command Responsibility) yang berlaku umum telah diatur dalam hukum pidana dalam kerangka “Deelneming”Ps. 55 dan Ps. 56 KUHP (penyertaan tindak pidana), maka konsep pertanggungjawaban komandan yang tidak langsung (Indirect Command Responsibility) dalam bentuk “Culpable Omission” atau “Complicity Or Participation By Omission” yang berlaku secara khusus dalam pelanggaran HAM yang berat (mis. genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan), yang bersumber dari hukum kebiasaan internasional ternyata telah mempengaruhi perkembangan hukum pidana yang bersifat umum, apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat; 
Namun demikian harus dicatat bahwa persoalan tanggungjawab komandan atau atasan secara khusus memang ditujukan kepada perbuatan “Omissions”, mengingat perkembangan yang penuh perdebatan dalam hukum internasional maupun polemik yang berkembang dalam hukum nasional. Sekalipun maknanya tidak sesederhana sebagai “ military commanders are responsible for the acts of their subordinates”. 
Sebenarnya hal ini bukan sebagai suatu hal yang baru,karena pada kira-kira tahun 500 BC, 
1. Sun Tzu menulis dalam “The Art of War” bahwa : “When Troop flee, or insubordinate, distressed, collapse in disorder, or are routed, it is the fault of the general. None of these disorders can be attributed to natural causes.” 
2. Napoleon Bonaparte ”There are no bad regiments; they are only bad colonels”, King Charles VII of Orleans telah mengeluarkan Dekrit (1439), Hugo Grotius dalam bukunya yang legendaries “De Jure Belli Ac Pacis” (Hukum Damai dan Perang) (1615), King Gustavus Adolphus dari Swedia mengumumkan “Articles of Military Laws to be Observed in the Wars”, Prof. Albert Lieber, Winthrop, pada akhir abad 19 (1895), dalam tulisannya “Military Law and Precedents”, dan Brig. Jen Jacob H Smith, pada tahun 1902 menyampaikan hal yang senada dengan masalah ini.

Popular posts from this blog

PELAKSANAAN SSDN DAN SSLN PPSA XVI TAHUN 2009

PELAKSANAAN SSDN DAN SSLN  PPSA XVI TAHUN 2009 Sebagai bagian dari Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVI para peserta wajib melaksanakan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) dan Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) yang dilaksanakan pada periode Blok II (Bin Tannas/ Bin Gatra) dan pada Blok III (B S. Lingkungan Strategis Kontemporer). Untuk SSDN dilaksanakan di provinsi Jambi, Jabar, Kaltim, dan Papua Barat dengan judul kegiatan “Good Governance di provinsi guna keberhasilan pembangunan didaerah dalam mendukung pembangunan nasional”. Sedangkan untuk SSLN di laksanakan di negara Rusia, Austria, Belanda, dan Maroko dengan judul kegiatan “ Membangun hubungan antar negara guna mengoptimalkan Good Governance dalam rangka pembangunan nasional”. Kegiatan SSDN dan SSLN, merupakan metoda pendidikan yang dikembangkan Lemhannas RI guna memperoleh informasi, data dan fakta melalui berbagai pertemuan/tatap muka dan diskusi secara langsung dengan para pejabat, akademisi pe...

DEMOKRASI DAN KELUARGA

DEMOKRASI DAN KELUARGA Rumah tangga yang harmonis memberikan kontribusi strategis bagi terwujudnya kehidupan demokrasi sebagai suatu proses.  Hal itu dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH pada penataran isteri/suami peserta PPSA XVI di Jakarta.  Fondasi demokrasi, menurut Muladi, lahir dari proses pembelajaran me-manusiakan didalam kehidupan keluarga, bukan hanya karena proses politik. Dalam rumahtangga prinsip kesetaraan penting, sehingga semua stakeholders memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan proses kehidupan demokrasi yang sehat.  Ada 3 prinsip utama yang perlu dipedomani dalam kehidupan keluarga yakni : 1. T idak ada diskriminasi, 2.Kebebasan  berpendapat dan bertindak 3. tidak ada kekerasan.  Gubernur Lemhannas menekankan, dalam Islam dikenal keluarga sakinah, yang merupakan manifestasi dari keluarga demokratis, tanpa membeda-bedakan anggota keluarga. Rumahtangga yang demokratis memberi ruang gera...

PEDOMAN PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

PEDOMAN PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN Para pendiri bangsa (The Founding Fathers) telah berhasil mengangkat nilai-nilai yang terkandung di dalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun ajaran para leluhur, sebagai nilai-nilai kebangsaan Indonesia.  Lemhannas RI selanjutnya merumuskan Pemantapan nilai-nilai kebangsaan berlandaskan pada pemikiran historis, landasan filosofis, landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan teori.  Sebagai konsepsi, nilai-nilai kebangsaan mengacu kepada konsensus dasar bangsa yang unsur-unsurnya terdiri dari : Falsafah bangsa Pancasila. Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari falsafah Pancasila  apabila ditelaah secara menyeluruh esensinya sebagai berikut : Nilai Religius , memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi berdasarkan agama dan keyakinan yang dipeluknya; Nilai Kekeluargaan , memiliki nilai-nilai kebersamaan dan senasib sepenanggungan; Nilai Keselarasan , memiliki kemampuan beradaptasi atau kearif...