Skip to main content

MENINGKATKAN DUKUNGAN ANGGARAN MILITER GUNA TERWUJUDNYA PERTAHANAN NEGARA YANG KUAT DALAM RANGKA MENJAGA KEDAULATAN DAN KEUTUHAN NKRI

PENGKAJIAN STRATEGIS
LEMHANNAS RI


Lemhannas RI menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) Pengkajian Strategik tentang ”Meningkatkan dukungan anggaran militer guna terwujudnya Pertahanan Negara yang kuat dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI”. 
Dalam Keynote Speechnya, Gubernur Lemhannas RI antara lain menyampaikan bahwa dukungan Alutsista yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitasnya bagi TNI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sangat penting, mengingat ancaman militer semakin eskalatif sebagai akibat pengaruh lingkungan strategik. Dalam 5 tahun terakhir ini (2005- 2009), dukungan anggaran militer melalui APBN belum memadai.

Dari kebutuhan minimal bidang pertahanan yang diajukan Departemen Pertahanan hanya terealisir sekitar 30% nya, yaitu sekitar 3,3% APBN atau kurang dari 1% PDB. Dengan dukungan anggaran yang terbatas tersebut, penyelenggaraan fungsi pertahanan yang dilaksanakan TNI tentu tidak maksimal. 

Untuk itu harus dapat diwujudkan pertahanan negara yang kuat dalam rangka menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan kedaulatan Bangsa serta Negara, dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategik dan kondisi geografis Indonesia yang rawan terhadap ancaman militer. Beberapa critical points dari Gubernur Lemhannas RI untuk dapat dikembangkan dalam diskusi adalah :

1) Perlu adanya Political Will dan komitment Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara,

2) Meningkatkan kemampuan profesionalisme prajurit TNI dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,

3) Melakukan penambahan Alutsista TNI sesuai dengan kondisi geografis Indonesia secara bertahap,

4) Meningkatkan dan/atau merealisasikan anggaran Pertahanan Negara, sedapat mungkin untuk memenuhi kebutuhan minimal dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Popular posts from this blog

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI Selama 44 tahun sejak berdirinya pada 20 Mei 1965, Lemhannas RI berhasil mendidik ribuan calon pemimpin tingkat Nasional baik sipil maupun militer yang kini tersebar diseluruh Indonesia, termasuk 80 peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan ( PPSA ) XVI yang dibuka sejak 17 Pebruari 2009, terdiri dari: 49 pejabat sipil 29 Perwira Tinggi TNI 2 Perwira Tinggi Polri dengan dua puluh orang diantaranya menjabat Profesor.  Ketika menutup PPSA XVI di Gedung Dwiwarna Purwa, 31 Juli 2009, Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH mengatakan, kurikulum yang diterapkan mengacu pada prinsip perubahan yang dilaksanakan di Lemhannas RI, meliputi :  1. Prinsip profesionalisme yang mengandung nilai-nilai Expertise, Responsibility and Corporateness. 2. Prinsip Check and Balances dengan menempatkan Dewan Pengarah sebagai perumus kebijakan umum ( General Policy Making Body ) Lemhannas RI.  3. Prinsip Continuing Educat

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK  Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tanggal 13 Juni 2006 pada pasal 7 tertulis, Dewan Pengarah mempunyai tugas Merumuskan Kebijaksanaan Umum Lemhannas RI. Terkait dengan kurikulum pendidikan dan program pengkajian strategik Lemhannas RI tahun 2010, kebijakan Dewan Pengarah Lemhannas RI sesuai dengan Skep Dewan Pengarah Lemhannas RI Nomor : Skep / 02 / VIII/ 2009 tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut : 1. KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN LEMHANNAS RI.  a. Tenaga Pendidik : 1) Diharapkan rekrutmen para Tenaga Pengajar harus sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang dipangku, 2) Mengoptimalkan pemanfaatan Tenaga Profesional dalam menutup kelemahan pada operasional pendidikan, 3) Mengupayakan untuk para tenaga Pendidik Tamu agar selektif dan memiliki kompetensi tingkat nasional dan global serta tidak

DEMOKRASI DAN KELUARGA

DEMOKRASI DAN KELUARGA Rumah tangga yang harmonis memberikan kontribusi strategis bagi terwujudnya kehidupan demokrasi sebagai suatu proses.  Hal itu dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH pada penataran isteri/suami peserta PPSA XVI di Jakarta.  Fondasi demokrasi, menurut Muladi, lahir dari proses pembelajaran me-manusiakan didalam kehidupan keluarga, bukan hanya karena proses politik. Dalam rumahtangga prinsip kesetaraan penting, sehingga semua stakeholders memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan proses kehidupan demokrasi yang sehat.  Ada 3 prinsip utama yang perlu dipedomani dalam kehidupan keluarga yakni : 1. T idak ada diskriminasi, 2.Kebebasan  berpendapat dan bertindak 3. tidak ada kekerasan.  Gubernur Lemhannas menekankan, dalam Islam dikenal keluarga sakinah, yang merupakan manifestasi dari keluarga demokratis, tanpa membeda-bedakan anggota keluarga. Rumahtangga yang demokratis memberi ruang gerak yang luas bagi terwuju