Skip to main content

PEDOMAN PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN

PEDOMAN PEMANTAPAN
NILAI-NILAI KEBANGSAAN

Para pendiri bangsa (The Founding Fathers) telah berhasil mengangkat nilai-nilai yang terkandung di dalam khasanah kehidupan masyarakat Indonesia maupun ajaran para leluhur, sebagai nilai-nilai kebangsaan Indonesia. 
Lemhannas RI selanjutnya merumuskan Pemantapan nilai-nilai kebangsaan berlandaskan pada pemikiran historis, landasan filosofis, landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasan teori. 

Sebagai konsepsi, nilai-nilai kebangsaan mengacu kepada konsensus dasar bangsa yang unsur-unsurnya terdiri dari :
  • Falsafah bangsa Pancasila. Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari falsafah Pancasila  apabila ditelaah secara menyeluruh esensinya sebagai berikut :
  1. Nilai Religius, memiliki nilai-nilai spiritual yang tinggi berdasarkan agama dan keyakinan yang dipeluknya;
  2. Nilai Kekeluargaan, memiliki nilai-nilai kebersamaan dan senasib sepenanggungan;
  3. Nilai Keselarasan, memiliki kemampuan beradaptasi atau kearifan lokal;
  4. Nilai Kerakyatan, memiliki sifat keberpihakan kepada rakyat Indonesia dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah Negara. 
Secara keseluruhan, esensi nilai-nilai kebangsaan tersebut adalah: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sila Persatuan Indonesia, Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Konstitusi Negara UUD tahun 1945. Di dalam pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 terkandung nilai-nilai : Kesadaran Hakiki, pengakuan akan kebenaran perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia, kesadaran rakyat sebagai manusia religius, serta kesadaran bahwa kemerdekaan yang diperjuangkan dengan sepenuh pengorbanan didasarkan pada keinginan luhur bukan atas kepentingan sesaat serta tujuan nasional dan tujuan bagi penyelenggaraan  negara. 
  • Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah : Nilai Kesatuan Wilayah, Nilai Persatuan Bangsa, Nilai Kemandirian. 
  • Semboyan Bangsa Bhineka Tunggal Eka. Nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari semboyan Bhineka Tunggal Eka adalah : Nilai Toleransi, Nilai Keadilan, Nilai Gotong Royong/Kerjasama Pada dasarnya pemantapan nilai-nilai kebangsaan tetap menjaga  

"Keseimbangan (Balance) antara moralitas Institusional (Institution Morality)/ Kelembagaan Negara, moralitas sosial (Social Morality) yang menyangkut kepentingan umum dan masyarakat, moralitas sipil (Civil Morality) serta moralitas global (Global Morality)."

Popular posts from this blog

PELAKSANAAN SSDN DAN SSLN PPSA XVI TAHUN 2009

PELAKSANAAN SSDN DAN SSLN  PPSA XVI TAHUN 2009 Sebagai bagian dari Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XVI para peserta wajib melaksanakan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) dan Studi Strategis Luar Negeri (SSLN) yang dilaksanakan pada periode Blok II (Bin Tannas/ Bin Gatra) dan pada Blok III (B S. Lingkungan Strategis Kontemporer). Untuk SSDN dilaksanakan di provinsi Jambi, Jabar, Kaltim, dan Papua Barat dengan judul kegiatan “Good Governance di provinsi guna keberhasilan pembangunan didaerah dalam mendukung pembangunan nasional”. Sedangkan untuk SSLN di laksanakan di negara Rusia, Austria, Belanda, dan Maroko dengan judul kegiatan “ Membangun hubungan antar negara guna mengoptimalkan Good Governance dalam rangka pembangunan nasional”. Kegiatan SSDN dan SSLN, merupakan metoda pendidikan yang dikembangkan Lemhannas RI guna memperoleh informasi, data dan fakta melalui berbagai pertemuan/tatap muka dan diskusi secara langsung dengan para pejabat, akademisi pe...

DEMOKRASI DAN KELUARGA

DEMOKRASI DAN KELUARGA Rumah tangga yang harmonis memberikan kontribusi strategis bagi terwujudnya kehidupan demokrasi sebagai suatu proses.  Hal itu dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH pada penataran isteri/suami peserta PPSA XVI di Jakarta.  Fondasi demokrasi, menurut Muladi, lahir dari proses pembelajaran me-manusiakan didalam kehidupan keluarga, bukan hanya karena proses politik. Dalam rumahtangga prinsip kesetaraan penting, sehingga semua stakeholders memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan proses kehidupan demokrasi yang sehat.  Ada 3 prinsip utama yang perlu dipedomani dalam kehidupan keluarga yakni : 1. T idak ada diskriminasi, 2.Kebebasan  berpendapat dan bertindak 3. tidak ada kekerasan.  Gubernur Lemhannas menekankan, dalam Islam dikenal keluarga sakinah, yang merupakan manifestasi dari keluarga demokratis, tanpa membeda-bedakan anggota keluarga. Rumahtangga yang demokratis memberi ruang gera...