Skip to main content

DEMOKRASI DAN KELUARGA

DEMOKRASI DAN KELUARGA

Rumah tangga yang harmonis memberikan kontribusi strategis bagi terwujudnya kehidupan demokrasi sebagai suatu proses. 
Hal itu dikatakan Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH pada penataran isteri/suami peserta PPSA XVI di Jakarta. 

Fondasi demokrasi, menurut Muladi, lahir dari proses pembelajaran me-manusiakan didalam kehidupan keluarga, bukan hanya karena proses politik. Dalam rumahtangga prinsip kesetaraan penting, sehingga semua stakeholders memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan proses kehidupan demokrasi yang sehat. 

Ada 3 prinsip utama yang perlu dipedomani dalam kehidupan keluarga yakni :
1.Tidak ada diskriminasi,
2.Kebebasan berpendapat dan bertindak
3.tidak ada kekerasan. 

Gubernur Lemhannas menekankan, dalam Islam dikenal keluarga sakinah, yang merupakan manifestasi dari keluarga demokratis, tanpa membeda-bedakan anggota keluarga.
Rumahtangga yang demokratis memberi ruang gerak yang luas bagi terwujudnya kebebasan berpendapat dan bertindak.
 Sebagai contoh, seorang ayah yang demokratis tidak akan memaksakan kehendak baik kepada isteri maupun anaknya, sehingga tumbuh jalinan komunikasi yang sehat untuk bersama-sama mengambil keputusan. 
Kewibawaan orangtua dalam rumah tangga tidak selalu berawal dari sikap keras, karena tindakan kekerasan dalam rumahtangga bukanlah cermin kehidupan demokratis. 
Orangtua yang baik selalu memberi alternatif terbaik penyelesaian masalah pada anaknya, memberi contoh tauladan dan menjauhkan tindakan egois dan semena-mena. 

Makna demokrasi adalah kebebasan bukan tanpa batas, karena kebebasan tanpa batas adalah anarki. Anarkisme bertentangan dengan prinsip demokrasi karena demokrasi yang sehat sesungguhnya adalah sikap tulus ikhlas dan saling menghargai hak dan kewajiban orang lain. Untuk mewujudkan itu, diperlukan perundang-undangan dan penegakan hukum.

Popular posts from this blog

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI

KURIKULUM BERBASIS 11 PRINSIP PEMBAHARUAN LEMHANNAS RI Selama 44 tahun sejak berdirinya pada 20 Mei 1965, Lemhannas RI berhasil mendidik ribuan calon pemimpin tingkat Nasional baik sipil maupun militer yang kini tersebar diseluruh Indonesia, termasuk 80 peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan ( PPSA ) XVI yang dibuka sejak 17 Pebruari 2009, terdiri dari: 49 pejabat sipil 29 Perwira Tinggi TNI 2 Perwira Tinggi Polri dengan dua puluh orang diantaranya menjabat Profesor.  Ketika menutup PPSA XVI di Gedung Dwiwarna Purwa, 31 Juli 2009, Gubernur Lemhannas RI, Prof. DR. Muladi, SH mengatakan, kurikulum yang diterapkan mengacu pada prinsip perubahan yang dilaksanakan di Lemhannas RI, meliputi :  1. Prinsip profesionalisme yang mengandung nilai-nilai Expertise, Responsibility and Corporateness. 2. Prinsip Check and Balances dengan menempatkan Dewan Pengarah sebagai perumus kebijakan umum ( General Policy Making Body ) Lemhannas RI.  3. Prinsip Continuing Educat

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK

KEBIJAKAN DEWAN PENGARAH LEMHANNAS RI TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN DAN PROGRAM PENGKAJIAN STRATEGIK  Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tanggal 13 Juni 2006 pada pasal 7 tertulis, Dewan Pengarah mempunyai tugas Merumuskan Kebijaksanaan Umum Lemhannas RI. Terkait dengan kurikulum pendidikan dan program pengkajian strategik Lemhannas RI tahun 2010, kebijakan Dewan Pengarah Lemhannas RI sesuai dengan Skep Dewan Pengarah Lemhannas RI Nomor : Skep / 02 / VIII/ 2009 tanggal 27 Agustus 2009 adalah sebagai berikut : 1. KEBIJAKAN KURIKULUM PENDIDIKAN LEMHANNAS RI.  a. Tenaga Pendidik : 1) Diharapkan rekrutmen para Tenaga Pengajar harus sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang dipangku, 2) Mengoptimalkan pemanfaatan Tenaga Profesional dalam menutup kelemahan pada operasional pendidikan, 3) Mengupayakan untuk para tenaga Pendidik Tamu agar selektif dan memiliki kompetensi tingkat nasional dan global serta tidak